Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Program ini bertujuan untuk guru yang sudah menjabat atau yang akan menjabat sebagai guru dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
Menurut Wikipedia, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Tujuannya supaya mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) seorang guru.
Program PPG ini biasanya berlangsung selama satu hingga dua tahun. Seorang guru dapat mengikutinya setelah lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Program PPG ini merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.
Dalam program PPG ini, guru akan diberikan pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial, dan kompetensi khusus yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Guru juga akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri melalui pengembangan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengajar.
Fasilitas & Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini juga menyediakan fasilitas supervisi pendidikan untuk guru yang mengikutinya. Fasilitas ini mempunyai tujuan agar membantu guru dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang di kelas.
Selain itu, fasilitas supervisi pendidikan ini juga akan membantu guru dalam menyelesaikan masalah dalam proses belajar mengajar. Baik melalui metode pembelajaran Problem-based learning (PBL) maupun Project-based learning (PjBL).
Salah satu tujuan utama dari PPG adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan, diharapkan akan tercipta generasi yang lebih cerdas, kreatif, dan berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Jadi secara keseluruhan, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang sangat penting bagi guru dan pendidikan di Indonesia. Program ini akan membantu guru dalam meningkatkan kualitas diri dan kualitas pendidikan, sehingga akan tercipta generasi yang lebih cerdas dan berkualitas.
Syarat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru
Saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4, bahwa untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
— Sumber: Permendikbud No. 27 Tahun 2017
Maju terus Guru dan Pendidik Indonesia!