Standar kompetensi guru merupakan seperangkat kriteria untuk mengukur kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Pemerintah telah menetapkan hal ini dan menggunakannya sebagai acuan dalam proses pendidikan guru dan pengembangan kariernya.
Menurut Wikipedia, Standar Kompetensi Guru adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional. Guru merupakan komponen paling utama dalam sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme. Meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial, dan kompetensi khusus yang guru butuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa kompetensi tersebut:
- Kompetensi pedagogik meliputi kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar.
- Kompetensi profesional meliputi kemampuan guru dalam menjalankan tugas administratif dan manajemen kelas.
- Kompetensi kepribadian meliputi sikap dan perilaku guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Kompetensi sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bekerjasama dengan sesama guru dan stakeholder pendidikan lainnya.
Standar Kompetensi Guru melalui PGB
Standar kompetensi guru ini diimplementasikan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang guru ikuti dari berbagai jenjang pendidikan. Program PPG ini menyediakan pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, sosial, dan kompetensi khusus tersebut. Guru juga berkesempatan untuk meningkatkan kualitas diri melalui pengembangan kompetensi yang guru butuhkan dalam mengajar.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas supervisi pendidikan untuk guru yang mengikuti program PPG. Supervisi pendidikan ini bertujuan untuk membantu guru dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Selain itu, fasilitas supervisi pendidikan ini juga akan membantu guru dalam menyelesaikan masalah dalam proses belajar mengajar.
Secara keseluruhan, standar kompetensi guru merupakan proses yang penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dalam pendidikan harus memperhatikan dan menerapkan dengan serius hal ini.