Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2026. Oleh karena itu, pendaftaran siswa SMA, SMK, dan SLB akan berlangsung dalam dua tahap.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi ini menekankan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar. Sebagai hasilnya, peserta perlu memperhatikan batas usia, kelengkapan dokumen, dan jalur penerimaan dengan saksama.
Nah, agar tidak bingung saat pendaftaran tiba, simak rangkuman informasi SPMB Jabar 2026 berikut ini!
Jalur SPMB Jabar 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan berbagai mekanisme penerimaan siswa baru melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Melalui jalur ini, calon murid dapat mendaftar ke sekolah sesuai kondisi dan kriteria masing-masing.
Selanjutnya, SPMB Jabar 2026 membuka lima jalur pendaftaran utama:
- Zonasi: Jalur ini mempertimbangkan jarak domisili ke sekolah dan umumnya memiliki kuota terbesar.
- Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, anak panti, atau penyandang disabilitas.
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi): Jalur ini mengakomodasi murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua.
- Prestasi: Jalur ini menyasar calon murid dengan nilai rapor tinggi atau prestasi akademik/non-akademik lainnya.
- Prioritas Terdekat (SMK): Jalur ini khusus bagi calon murid SMK yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
Persentase Kuota Jalur SPMB Jabar 2026
Mari kita bahas rincian persentase kuota jalur penerimaan SPMB Jabar 2026 untuk setiap jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD
Sebagai permulaan, persentase ini mengikuti standar yang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Domisili: minimal 70 persen
- Afirmasi: minimal 15 persen
- Prestasi: tidak ada
- Mutasi: maksimal 5 persen
2. Jenjang SMP
Selanjutnya, untuk jenjang SMP, kuota penerimaan dalam seleksi di provinsi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri yang sama:
- Domisili: minimal 40 persen
- Afirmasi: minimal 20 persen
- Prestasi: minimal 25 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
3. Jenjang SMA/SMK
Untuk jenjang SMA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota penerimaan murid baru melalui laman resmi SPMB. Berikut adalah rincian lengkapnya:
a. Jalur dan Kuota SMA Tahap 1
- Domisili: minimal 35 persen
- Afirmasi: minimal 30 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
b. Jalur dan Kuota SMA Tahap 2
- Prestasi akademik: minimal 30 persen
- Prestasi non-akademik: ditetapkan satuan pendidikan
c. Jalur dan Kuota SMK Tahap 1
- Domisili terdekat: minimal 10 persen
- Afirmasi: minimal 30 persen
- Mutasi: maksimal 5 persen
- Persiapan kelas industri: minimal 20 persen
d. Jalur dan Kuota SMK Tahap 2
- Prestasi akademik: minimal 30 persen
- Prestasi non-akademik: minimal 5 persen
Syarat SPMB Jabar 2026
Setelah memahami kuota penerimaan murid baru di SPMB Jabar 2026, kini saatnya Anda mengetahui syarat pendaftaran yang telah kami tetapkan. Oleh karena itu, cermati batas usia, dokumen yang dibutuhkan, hingga ketentuan khusus untuk jalur tertentu. Khusus untuk jenjang SMA, berikut informasi lengkapnya:
Umum
- Anda harus lulusan SMP atau sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Anda dapat lulus ujian kesetaraan Paket B pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Usia maksimal Anda 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Sebagai tambahan, untuk SMK, sekolah dapat menetapkan syarat tambahan sesuai bidang, program, atau konsentrasi keahlian yang Anda pilih.
Dokumen Umum
- Anda wajib melampirkan Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan yang setara, termasuk ijazah Paket B.
- Bagi lulusan luar negeri, lampirkan ijazah dari satuan pendidikan yang diakui setara dengan SMP.
- Apabila ijazah Anda belum terbit, lampirkan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan atau kartu ujian sekolah.
- Lampirkan Ijazah SDLB atau SMPLB untuk pendaftar ke jenjang SMPLB atau SMALB.
- Sertakan Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Anda belum menikah.
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Sertakan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon murid.
- Wajib melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak dan Pakta Integritas dari orang tua, yang menyatakan keaslian data calon murid, dibubuhi meterai, dan ditandatangani.
Dokumen Khusus
Untuk pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, prioritas terdekat (SMK), dan domisili (SMA):
- Anda wajib melampirkan KK yang menunjukkan calon murid telah berdomisili minimal satu tahun.
- Jika calon murid tinggal dengan wali (bukan orang tua kandung), maka harus memenuhi syarat berikut:
- Telah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, buktikan dengan kecocokan data wilayah (kota/kabupaten/kecamatan) pada KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
- Nama wali harus tercantum di buku rapor atau ijazah.
- Apabila orang tua telah meninggal, lampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW.
- Jika orang tua bercerai, lampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang.
- Lampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga tempat calon murid tinggal dan tercantum di KK.
- Sertakan surat kuasa pengasuhan dari orang tua kandung.
Penting untuk diketahui, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon murid yang lulus pada tahun 2026. Selain itu, bagi lulusan tahun sebelumnya atau yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school), aturan ini tidak diterapkan.
Tahapan SPMB Jabar 2026
Tahapan Pra-Pendaftaran
Sebelumnya, calon siswa wajib mengunggah dokumen persyaratan khusus dan nilai rapor ke sistem TIK di aplikasi SPMB. Mereka melakukan proses ini secara daring selama masa persiapan. Selain itu, siswa dapat melakukannya secara mandiri atau meminta bantuan dari sekolah asal maupun sekolah tujuan.
1. Mandiri oleh Calon Murid
- Meminta akun dari sekolah asal, sekolah tujuan, atau membuat secara mandiri.
- Login ke situs resmi SPMB:
menggunakan akun tersebut.
- Mengisi data diri sesuai persyaratan SPMB.
- Menginput nilai setiap mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5.
- Memindai (scan ) dan mengunggah:
- Halaman identitas rapor
- Nilai semester 1 hingga 5
- Halaman akhir rapor
2. Dibantu Sekolah Asal (SMP/MTs/Sederajat)
- Login ke situs SPMB menggunakan akun sekolah asal.
- Mengisi data diri dan nilai akademik calon murid (semester 1 hingga 5).
- Memindai dan mengunggah dokumen:
- Halaman identitas rapor
- Nilai semester 1 hingga 5
- Halaman akhir rapor
3. Dibantu Sekolah Tujuan:
- Calon murid membawa rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 hingga 5.
- Memberikan informasi akun ke sekolah tujuan.
- Sekolah memverifikasi kesesuaian nilai dari rapor asli dan fotokopi.
- Sekolah menginput data diri dan nilai akademik calon murid.
- Memindai dan mengunggah dokumen yang sama ke situs SPMB.
Tata Cara Pendaftaran
Setelah menyelesaikan tahap pra-pendaftaran, kini saatnya calon murid mendaftar secara resmi di sistem SPMB Jabar 2026. Anda dapat melakukan proses ini secara daring melalui situs Disdik Jabar atau Aplikasi Sapa Warga. Pada tahap ini, siapkan berbagai dokumen penting!
Saat mendaftar, calon murid wajib:
- Mengisi data diri secara lengkap
- Menginput nilai rapor semester 1 hingga 5
- Mengunggah dokumen asli (yang sudah dipindai)
- Memilih jalur pendaftaran yang sesuai
- Menentukan sekolah tujuan
Jika Anda menemui kendala jaringan atau tidak bisa mengakses situs SPMB, sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dapat membantu proses pendaftaran Anda. Cukup bawa dokumen asli dan fotokopinya untuk penyelesaian.
Sementara itu, bagi calon siswa yang lulus sebelum tahun ini (misalnya, lulus sebelum tahun 2026), proses pendaftaran sedikit berbeda. Oleh karena itu, perhatikan tahapan berikut untuk panduan Anda:
- Koordinasi dulu dengan panitia cabang dinas atau sekolah tujuan.
- Setelah itu, calon murid akan dibantu membuat akun untuk login ke sistem SPMB.
- Selanjutnya, isi data diri dan nilai rapor semester 1 hingga 5.
- Scan rapor dan unggah ke sistem seperti biasa.
Tata Cara Daftar Ulang
Setelah anak dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan daftar ulang untuk mempertahankan status penerimaan. Anda dapat melakukan proses daftar ulang secara daring melalui situs web sekolah tujuan, media sosial resmi sekolah, atau WhatsApp. Apabila pendaftaran daring tidak memungkinkan, Anda juga bisa datang langsung ke sekolah (luring), sesuai ketentuan masing-masing sekolah.
Perlu diingat, calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Jika ada kendala dan anak tidak dapat hadir tepat waktu, Anda wajib mengirimkan surat pemberitahuan tertulis dengan tandatangan orang tua. Pastikan sekolah telah menerima surat ini paling lambat pada hari terakhir masa daftar ulang.
Bagi Anda yang memilih daftar ulang secara daring, cukup ikuti petunjuk dari sekolah tujuan yang tersedia di situs web SPMB. Namun, jika Anda menghadapi kendala teknis selama proses daring, Anda bisa melakukan daftar ulang secara langsung dengan membawa:
- Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari laman SPMB);
- Bukti telah diterima (hasil cetak dari laman SPMB);
- Fotokopi semua dokumen persyaratan dari sekolah;
- Dokumen persyaratan asli untuk ditunjukkan ke panitia.
Demikianlah informasi seputar kuota penerimaan, jadwal seleksi, hingga tata cara pendaftaran dan daftar ulang SPMB Jabar 2026. Kami harap informasinya bermanfaat dan dapat membantu Anda!











![AIGURU 6 [WAJIB TAHU] Kenapa AIGURU Dinobatkan sebagai Aplikasi Guru All-in-One Terbaik (Bikin Soal + RPP Sekaligus!)](https://tempatbagi.com/wp-content/uploads/2025/11/AIGURU-6-WAJIB-TAHU-Kenapa-AIGURU-Dinobatkan-sebagai-Aplikasi-Guru-All-in-One-Terbaik-Bikin-Soal-RPP-Sekaligus-250x140.webp)


















