Produk Anda ingin dilihat ribuan orang?
Tempatbagi.com siap membantu kolaborasi iklan yang menguntungkan. Kunjungi Kontak Kami.

Mengetahui Kolektibilitas Kredit, Evaluasi Kesehatan Keuangan Nasabah

Mengetahui Kolektibilitas Kredit
Mengetahui Kolektibilitas Kredit


Bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman, istilah kolektibilitas kredit tentu tidak asing lagi. Sebagai indikasi kemampuan seseorang menanggung pinjaman dan beban cicilannya, ini kerap menjadi acuan bagi penyedia pinjaman sebelum menyetujui pengajuan kredit calon nasabah.

Secara umum, semakin rendah angka kolektibilitas kredit Anda, semakin bagus pula penilaian lembaga pinjaman dalam menyetujui pengajuan kredit.

AIGURU: Bikin Soal & RPP dalam Hitungan Menit!

Lalu, apa saja tingkatan kolektibilitas kredit dan indikasinya? Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kolektibilitas kredit, termasuk tingkatan dan penjelasannya, simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Kolektibilitas Kredit?

Kolektibilitas kredit menunjukkan penilaian terhadap kemampuan seseorang melunasi pinjaman. Oleh karena itu, ia menggambarkan sejauh mana debitur atau peminjam mampu memenuhi kewajiban kreditnya tepat waktu. Singkatnya, istilah ini mengacu pada kemampuan individu atau entitas membayar utangnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas kredit adalah kondisi pembayaran pokok, angsuran pokok, serta bunga kredit bagi debitur yang memengaruhi potensi penerimaan kembali dana yang tertanam pada surat berharga atau penanaman lainnya. Namun, pengecekan ini tidak hanya terbatas pada aspek pembayaran. Melainkan, evaluasi tersebut juga melibatkan penilaian risiko investasi dari instrumen keuangan yang bersangkutan.

Secara signifikan, konsep ini berperan penting bagi perbankan dan lembaga keuangan. Dengan demikian, mereka dapat mengelola risiko secara bijak dan menjamin stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

5 Tingkatan Kolektibilitas Kredit

Pada dasarnya, angka atau numerik tertentu menjelaskan tingkatan kolektibilitas kredit. Semakin rendah angkanya, statusnya semakin baik dan memudahkan pemiliknya mengajukan pinjaman di lembaga keuangan resmi. Oleh karena itu, pahami 5 tingkatan kolektibilitas kredit berikut.

  1. Kol 1 atau Lancar

    Kol 1, atau Lancar, menunjukkan status tertinggi di mana riwayat pembayaran debitur selalu tepat waktu setiap bulannya. Kategori kolektibilitas kredit ini merepresentasikan watak atau karakter baik pada debitur karena mereka mampu membayar kewajibannya dengan lancar. Dengan kata lain, debitur akan mendapatkan tingkatan kolektibilitas kredit Kol 1 jika selalu melunasi pokok pinjaman dan bunganya tepat waktu.

    Biasanya, debitur dengan tingkatan ini memperoleh berbagai keuntungan saat mengajukan pinjaman selanjutnya. Seperti proses yang lebih mudah, potensi bunga lebih terjangkau, hingga plafon kredit yang lebih besar.

  2. Kol 2 atau Dalam Perhatian Khusus

    Selanjutnya, Kol 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) mengindikasikan debitur pernah terlambat membayar tagihan kredit hingga melampaui waktu jatuh tempo paling tidak 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain, Anda akan tergolong sebagai debitur dengan tingkatan kolektibilitas kredit Kol 2 jika tak kunjung membayar tagihan kredit hingga 3 bulan.

    Bank juga dapat menetapkan kategori DPK secara manual jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang bagus namun kurang mampu membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, bank biasanya menganggap DPK buruk, meskipun secara teoretis masih tergolong sebagai Performing Loan (PL).

    Penyelesaian kredit bermasalah dengan kategori Kol 2 dapat bank lakukan melalui proses penagihan biasa atau restrukturisasi sesuai kesepakatan antara kreditur dengan debitur.

  3. Kol 3 atau Kurang Lancar

    Pada Kol 3 atau kategori Kurang Lancar, status debitur menunjukkan keterlambatan pembayaran kewajiban kredit selama 90 hari hingga 120 hari sejak waktu jatuh tempo. Artinya, bank memberikan tingkatan ini kepada debitur yang tak kunjung membayar cicilan kreditnya selama 3 sampai 4 bulan.

    Bank juga dapat menetapkan status Kurang Lancar secara manual jika debitur masih memiliki itikad baik, meskipun kemampuan melunasi utangnya kurang memadai.

    Di kategori ini, bank wajib memberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan mulai menghitung akrual terkait tunggakan pinjaman dan bunga berjalan. Termasuk tunggakan penalti, administrasi pembukuan, dan tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

    Jika masih memungkinkan bagi debitur untuk melunasi kewajibannya, proses restrukturisasi utang dapat dilakukan menyesuaikan kesepakatan dengan kreditur.



  4. Kol 4 atau Diragukan

    Kol 4, dengan tagar Diragukan, mengindikasikan keterlambatan pembayaran pinjaman selama 120 hari hingga 180 hari. Pada tahap Kol 4, bank harus mengasumsikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan serta bersiap mengambil keputusan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan.

    Bank melakukan langkah tersebut menyesuaikan Undang-Undang Nomor 4 pasal 6 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan terhadap Tanah & Benda yang Berhubungan dengan Tanah.

    Hak tanggungan merupakan hak jaminan terhadap tanah guna pelunasan utang atau pinjaman tertentu, dan memberikan kedudukan diutamakan pada kreditur tertentu dibanding kreditur lainnya. Dengan kata lain, jika debitur cedera janji, kreditur yang memegang hak tanggungan berhak menjualnya melalui pelelangan umum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada tahap ini, bank secara manual dapat menggeser Kol 4 menjadi Kol 5 jika mereka sudah memperoleh keyakinan debitur tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. Bank juga wajib menerbitkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur pada tahap ini.

  5. Kol 5 atau Macet

    Terakhir, Kol 5, atau Macet, adalah kolektibilitas kredit terendah dan tergolong sebagai Non-Performing Loans (NPL). Tingkatan ini mengindikasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dan menunggak cicilannya selama 180 hari atau lebih.

    Jadi, bank wajib melakukan penyelesaian kredit bermasalah paling akhir, yaitu melalui pelelangan agunan guna menutup PPAP dan mengatasi risiko terburuk kredit.

    PPAP, atau Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, merupakan cadangan yang wajib bank bentuk sejumlah persentase tertentu dari plafon debit sesuai penggolongan kualitas dari aset produktif. Kolektibilitas kredit Kol 5 sendiri lebih populer sebagai Kredit Macet.

    Bank berhak melangsungkan pelelangan agunan ketika sudah menerbitkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan anjak piutang, serta melaporkan riwayat penyelesaian dan penanganan kredit, seperti riwayat penagihan, restrukturisasi, dan negosiasi.

Pahami Kolektibilitas Kredit untuk Kemudahan Pinjaman

Kolektibilitas kredit mengacu pada kemampuan debitur atau peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau pinjaman tepat waktu. Selanjutnya, kolektibilitas kredit juga menggambarkan tingkat kepercayaan kreditur terhadap debitur dalam melunasi pinjaman yang akan debitur ajukan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami arti dan tingkatannya agar proses pengajuan pinjaman di masa depan berjalan lancar. Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya Anda mengecek laporan kredit terlebih dahulu untuk mengetahui peluang persetujuan pengajuan tersebut.



AIGURU: Bikin Soal & RPP dalam Hitungan Menit!

Novel KLEPON: Aroma Garis Waktu

Baca juga :  7 Cara Efisien Hemat Gas Elpiji, Pastikan Pengeluaran Harian Aman