Perlu waspada, sebab meskipun biaya balik nama kendaraan kini resmi gratis, ada beberapa biaya lain yang harus kamu perhitungkan. Regulasi ini berlaku di seluruh Indonesia, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Jadi, masyarakat tak lagi dikenai pungutan untuk proses balik nama kendaraan, tetapi penting untuk memahami detailnya agar kamu tidak tertipu.
Regulasi Baru yang Harus Kamu Pahami
Pemerintah sudah menghapus pungutan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya). Dengan adanya regulasi ini, kamu tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB untuk kendaraan bekas.
Kendati demikian, kamu perlu ingat bahwa BBNKB hanya berlaku untuk transaksi pertama saat pembelian kendaraan baru dari dealer.
Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Tapi Ada Biaya Lain yang Perlu Kamu Tahu!
Selain itu, kamu masih perlu membayar beberapa biaya lain saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa biaya keseluruhan balik nama kendaraan berbeda dengan BBNKB II. Berikut adalah beberapa biaya yang biasanya kamu bayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran pajak ini bergantung pada jenis dan merek kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Nominalnya bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan.
- Biaya Administrasi STNK:
- Roda 2 atau 3: Rp100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Roda 2 atau 3: Rp60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor):
- Roda 2 atau 3: Rp225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp375.000
Hindari Penipuan Saat Mengurus Balik Nama
Meskipun biaya balik nama kendaraan sudah gratis, kamu tetap harus waspada terhadap oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi ini. Oleh karena itu, pastikan kamu mengecek kembali semua biaya yang dikenakan agar tidak terjadi penipuan.
Selain itu, jangan mudah percaya dengan pihak yang menawarkan layanan balik nama dengan harga yang terlalu murah. Terakhir, selalu minta bukti pembayaran dan dokumen resmi dari instansi terkait.
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas
Kamu dapat melakukan proses balik nama kendaraan bekas melalui layanan online atau langsung ke kantor Samsat setempat. Untuk memprosesnya, kamu perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan (BPKB), serta identitas diri seperti KTP dan NPWP.
Selanjutnya, kamu juga harus memastikan bahwa kendaraan tersebut memiliki surat jual beli yang sah. Tanpa dokumen-dokumen ini, kamu akan sulit melakukan proses balik nama.
Jadi, kamu tak perlu khawatir lagi saat ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Namun, kamu tetap perlu waspada terhadap penipuan dan pastikan semua biaya yang kamu keluarkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan memahami aturan dan persyaratan yang ada, kamu bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan lancar dan aman.






























